Dengan beredarnya rokok ilegal akan membawa dampak pada kerugian negara.
Semestinya besarnya cukai rokok yang dipungut dari rokok ilegal tersebut dapat dipergunakan untuk membantu masyarakat yang kurang mampu terkait dengan kesehatan.
Pelaku pembuatan dan peredaran rokok ilegal merupakan kegiatan yang tidak terpuji karena hasilnya hanya untuk kepentingan pribadi yang melanggar ketentuan pemerintah.
Seperti yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi di Jawa Pos.com : "sejak tahun 2016 s.d. 2018 potensi kerugian negara dari rokok ilegal totalnya mencapai Rp 3,3 triliun , wah ini sangat besar .
Mengingat potensi yang sangat besar ini terhadap kerugian negara, pemerintah melalui DJBC bersama instansi terkait senantiasa melakukan operasi untuk menindak secara tegas pelaku pembuatan dan peredaran rokok ilegal ini.
Sebab jika dibiarkan ini akan memicu kenaikan kerugian negara juga perusahaan rokok legal, serta masyarakat"
Untuk itu mengingat kerugian negara sangat besar dari rokok ilegal ini pemerintah menghimbau kepada masyarakat penikmat rokok untuk tidak membeli rokok ilegal atau untuk masyarakat umum untuk melaporkan kepada DJBC apabila menjumpai oknum yang membuat dan mengedarkan rokok ilegal.
Mari kita kerjasama dengan pemerintah untuk menumpas pembuatan dan peredaran rokok ilegal.