Bicara tentang rokok tentu berkaitan dengan tembakau dan atau segala campurannya
Penikmat rokok ada 2 macam
1. Membeli tembakau dan membuat sendiri rokok yg akan dinikmati (Tengwe)
2. Membeli rokok buatan pabrik (tinggal menikmati)
Untuk yang nomor satu sudah jarang dilakukan karena kurang praktis, tetapi kemungkinan masih ada yg melakukan dan hal ini legal dan syah menurut hukum untuk dilakukan.
Untuk yg nomor dua inilah yg banyak dipilih oleh penikmat rokok saat ini karena lebih praktis.
Perlu diketahui dengan baik dan benar oleh penikmat rokok untuk golongan dua bahwa sekarang banyak rokok ilegal yang beredar dimasyarakat
Rokok ilegal yg beredar di masyarakat mungkin belum diketahui secara baik dan benar oleh penikmat rokok, untuk itu perlu partisipasi aktif dari penikmat rokok untuk tidak membelinya.
Untuk itu perlu diketahui dengan baik dan benar ciri ciri rokok ilegal, yaitu
Rokok dibuat oleh pabrik tanpa izin.
Rokok tidak dilekati pita cukai (polosan)
Hal hal tersebut di atas yg perlu diwaspadai oleh penikmat rokok.
Jika menemukan laporkan kepada yg berwajib.
Mengapa?
Karena, rokok tanpa cukai atau rokok ilegal memiliki efekf negatif yang sangat besar dan sangat merugikan masyarakat dan pemerintah.
Bagaimana tidak, cukai rokok merupakan salah satu pemasukan daerah yg salah satu manfaatnya diberikan kepada masyarakat (yg kurang mampu) untuk membayar iuran kesehatan dan manfaat lainnya.
Disamping itu pemerintah juga mempunyai strategi untuk memberantas rokok ilegal.
Mengingat pentingnya manfaat cukai rokok bagi masyarakat dan pemerintah tentunya ada tindakan hukum (hukum pidana) sampai dipenjara dan didenda bagi oknum yang melakukan pembuatan dan peredaran rokok ilegal. Sehingga menimbulkan efek jera bagi pelakunya.
Semoga Bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar