
Selasa, 23 Oktober 2019. Bertempat di Hotel Ayola Sunrise tepatnya
lantai tiga, semua KIM (Kelompok Informasi Masyarakat) sekota mengikuti
kegiatan sosialisasi pencegah peredaran rokok illegal/tanpa pita cukai.
Rokok Ilegal adalah rokok yang dalam pembuatannya dan
peredarannya tidak memenuhi peraturan perundang-undangan di bidang cukai
diantaranya adalah
1. Belum memiliki NPP BKC (Nomer
Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) yang
dalam perundang-undanganya bisa di
kenakan pidana 5 tahun.
2. Rokok tersebut tidak dilengkapi
dengan pita cukai, kalau pun ada pita cukainya kadang sudah pernah dipakai
(bekas).
3. Tidak sesuai tariff cukai.
4. Jumlah tulisan dalam pita tidak
sesuai dengan jumlah batang rokok di dalamnya.
Masyarakat perlu tahu informasi
seperti ini, harapannya lewat kegiatan sosialisasi ini diharapkan bisa
disampaikan di segala kegiatan apapun, begitu kata Gaguk Tri Prasetyo selaku
PLT Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Mojokerto. Nah peran KIM ( Kelompok
informasi Masyarakat )Khususnya KIM Mojopahit sebagai agen informasi sangat
mendukung sekali dan mengapresiasi kegiatan ini ,minimal dilingkungan sekitaran
kita, agar masyarakat bisa memahami dan bisa membedakan mana rokok illegal dan
non illegal,dan bisa meminimalisir kerugian Negara.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar