23 Oktober, 2019

'GEMPUR ROKOK ILEGAL'




Selasa, 23 Oktober 2019. Bertempat di Hotel Ayola Sunrise tepatnya lantai tiga, semua KIM (Kelompok Informasi Masyarakat) sekota mengikuti kegiatan sosialisasi pencegah peredaran rokok illegal/tanpa pita cukai.

Rokok Ilegal adalah rokok yang dalam pembuatannya dan peredarannya tidak memenuhi peraturan perundang-undangan di bidang cukai diantaranya adalah
1.     Belum memiliki NPP BKC (Nomer Pokok  Pengusaha Barang Kena Cukai) yang dalam perundang-undanganya  bisa di kenakan pidana 5 tahun.
2.     Rokok tersebut tidak dilengkapi dengan pita cukai, kalau pun ada pita cukainya kadang sudah pernah dipakai (bekas).
3.     Tidak sesuai tariff cukai.
4.     Jumlah tulisan dalam pita tidak sesuai dengan jumlah batang rokok di dalamnya.
Masyarakat perlu tahu informasi seperti ini, harapannya lewat kegiatan sosialisasi ini diharapkan bisa disampaikan di segala kegiatan apapun, begitu kata Gaguk Tri Prasetyo selaku PLT Dinas Komunikasi dan Informatika  Kota Mojokerto. Nah peran KIM ( Kelompok informasi Masyarakat )Khususnya KIM Mojopahit sebagai agen informasi sangat mendukung sekali dan mengapresiasi kegiatan ini ,minimal dilingkungan sekitaran kita, agar masyarakat bisa memahami dan bisa membedakan mana rokok illegal dan non illegal,dan bisa meminimalisir kerugian Negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar