25 Oktober, 2019

PEMANFAATAN DAN PENGGUNAAN CUKAI ROKOK BAGI MASYARAKAT


Bicara tentang cukai rokok tentunya kita harus memahami   tentang pengertian cukai dan cukai rokok.
Cukai menurut Undang undang no 39 th 2007 adalah "pungutan negara yang dikenakan terhadap barang barang tertentu yg memiliki sifat atau karakteristik siswi dg undang undang merupakan penerimaan negara guna mewujudkan kesejahteraan bangsa"
Berdasarkan undang undang tersebut salah satu barang yang terkena cukai adalah rokok.
Berarti cukai rokok merupakan salah satu pemasukan negara.
Cukai rokok memuat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) dan Pajak Rokok (PR)
Dimana hal tersebut dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebesar 12% terdiri dari 2% dari DBH CHT dan 10% dari Pajak Rokok (PR).
Hasil dari cukai rokok tersebut dengan formula tertentu dihitung dan didistribusikan ke setiap daerah di seluruh Indonesia (berarti masing2 daerah tidak sama besar perolehannya)
Distribusi untuk DBH CHT setiap 1 tahun dan untuk PR setiap 3 bulan.
Dana yang diterima masing2 daerah tentunya dapat digunakan untuk kepentingan daerah dan masyarakat.
Adapun penggunaan dana cukai rokok dapat digunakan untuk mendanai program/kegiatan pemerintah yg telah ditentukan dan paling sedikit 50% diprioritaskan untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional salah satunya adalah Program Pembinaan Lingkungan Sosial untuk kesehatan yang paling dibutuhkan masyarakat terutama masyarakat yang kurang mampu yaitu untuk bantuan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan.
Hal ini sengaja kami tonjolkan karena hal inilah yang sangat dibutuhkan masyarakat (khusus yg kurang mampu)
Mudah mudahan hal ini dapat terlaksana dimasing2 daerah (kota Mojokerto) sehingga cukai rokok ada manfaatnya bagi masyarakat. Aamiin
Ditulis oleh Ketua KIM MOJOPAHIT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar