Bicara tentang cukai rokok tentunya kita harus
memahami tentang pengertian cukai dan
cukai rokok.
Cukai menurut Undang undang no 39 th 2007 adalah
"pungutan negara yang dikenakan terhadap barang barang tertentu yg
memiliki sifat atau karakteristik siswi dg undang undang merupakan penerimaan
negara guna mewujudkan kesejahteraan bangsa"
Berdasarkan undang undang tersebut salah satu barang
yang terkena cukai adalah rokok.
Berarti cukai rokok merupakan salah satu pemasukan
negara.
Cukai rokok memuat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau (DBH CHT) dan Pajak Rokok (PR)
Dimana hal tersebut dipungut oleh Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai (DJBC) sebesar 12% terdiri dari 2% dari DBH CHT dan 10% dari
Pajak Rokok (PR).
Hasil dari cukai rokok tersebut dengan formula
tertentu dihitung dan didistribusikan ke setiap daerah di seluruh Indonesia
(berarti masing2 daerah tidak sama besar perolehannya)
Distribusi untuk DBH CHT setiap 1 tahun dan untuk PR
setiap 3 bulan.
Dana yang diterima masing2 daerah tentunya dapat
digunakan untuk kepentingan daerah dan masyarakat.
Adapun penggunaan dana cukai rokok dapat digunakan
untuk mendanai program/kegiatan pemerintah yg telah ditentukan dan paling
sedikit 50% diprioritaskan untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional
salah satunya adalah Program Pembinaan Lingkungan Sosial untuk kesehatan yang
paling dibutuhkan masyarakat terutama masyarakat yang kurang mampu yaitu untuk
bantuan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan.
Hal ini sengaja kami tonjolkan karena hal inilah yang
sangat dibutuhkan masyarakat (khusus yg kurang mampu)
Mudah mudahan hal ini dapat terlaksana dimasing2
daerah (kota Mojokerto) sehingga cukai rokok ada manfaatnya bagi masyarakat.
Aamiin
Ditulis oleh Ketua KIM MOJOPAHIT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar