
Lewat Dinas terkait dan berbagai media Kelompok Informasi
Masyarakat agar bisa tersampaikan .Agar supaya jangan sampai ada Pabrik
Ilegal,kepakan ilegal,dan penjualan eceran.
Tanpa kegiatan sosialisasi seperti yang diadakan oleh
DISKOMINFO dan KIM (kelompok Informasi Masyarakat) penyebaran rokok ilegal ini
akan semakin banyak.
Di awal tahun 2016 peredaran rokok ilegal mencapai 12 %.kalau
angka tersebut sampai bisa menembus 20% maka ini harus segera diatasi dan
diberantas,pihak yang berwenang dan para
penegak hukum untuk bisa memberantas.Tetapi pada kenyataanya dari pihak
penjahat ini tidak nutup kemunngkinan masih bisa kerjasama dalam hal pembuatan
rokok ilegal.Pada akhirnya Menteri Keuangan turun tangan beserta Bea cukai dan
jajaranya,untujk menurunkan angkaa dari 12 % menjadi 7% di tahun 2018,karna
dalam oprasi pasar penegak hukum benar-benar melaksanakan peran dan tugasya
untuk komit memberantas dan mencegah
para pengusaha yang mengedarkan rokok ilegal di masyarakat perundang-undangan
dalam hal be cukai rokok ilegal.Dan harapanya di tahun 2020 bisa mencapai
penurunan 3%.

Peran serta Dinas terkait untuk bisa menjembatani
permasalahan ini,karna rokok buat masyarakat sudah menjadikan spirit body untuk
menambah segala aktifitasnya,karna tanpa merokok aktifitas akan terganggu
khususnya pengguna rokok.walapun tidk semua seperti itu,tapi mayoritas yang ada
dilapangan sudah bisa kita lihat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar